Sumber-Sumber Ajaran Agama Dalam Studi Islam
Definisi Al-Qur’an
Definisi Al-Qur’an ialah firman Allah
Subhanallahu Wa Ta’ala (Kalamullah) yang diturunkan kepada nabi Muhammad Shalallahu
Alaihi Wassalam melalui perantara malaikat Jibril dan dinilai ibadah bagi yang membacanya. Al Qur’an merupakan sumber utama bagi umat
islam dalam mengarungi kehiduoan ini sesuai dengan aturan Allah Subhanalahu Wa
Ta’ala. Al Qur’an merupakan mukjizat terbesar Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi
Wassalam sepanjang masa. AL Qur’an ialah kitab suci umat islam yang dijadikan
pedoman dalam kehidupannya. Secara etimologis Al-Qur’an berasal dari kata qara’a
yang berarti membaca, jadi Al-Qur’an beratikan sesuatu yang dibaca.
Secara Terminologis, Al-Qur’an didefinisikan
oleh para ulama dengan berbagai macam definisi. Secara umum, para ulama mendefinisikan
Al-Qur’an sebagai firman Allah
swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara Malaikat Jibril
dengan berbahasa Arab, yang dijamin kebenaran isinya, dan menjadi hujjah dan mukjizat
bagi Rasulullah saw, sebagai sumber aturan dan petunjuk bagi seluruh umat
manusia, dinilai Ibadah untuk membacanya, dan terhimpun dalam mushaf dari surat
Al-Fatihah sampai dengan surat An-Nas yang diriwayatkan kepada kita secara
mutawatir. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur selama hampir 23 tahun,
yang diawali dari malam 17 Ramadlan di Gua Hira’. Al-Qur’an diwahyukan kepada
Nabi Muhammad ayat demi ayat, surah demi surah. Bila wahyu diturunkan, Nabi
Muhammad merasa kesakitan, sebagaimana dikatakan: tidak pernah sekalipun aku
menerima wahyu tanpa berpikir bahwa jiwaku telah dijauhkan dari diriku.
Memahami Al-Qur’an dalam Studi Islam
Ketika Rasulullah menyampaikan al-Qur’an kepada para Sahabatnya,
beberapa di antara mereka mengalami kesulitan dalam memahaminya, dan itu
menjadi hal yang wajar. Ketika mereka mengalami kesulitan itu, Nabi Muhammad
saw segera menjelaskannya kepada mereka, sehingga kesulitan itu kemudian dapat
diselesaikan dengan baik. Dengan begitu tidak ditemukan perselisihan-perselisi
hantajam yang terjadi di kalangan para Sahabat di masa Nabi Muhammad saw ketika
masih hidup.
Memahami al-Qur’an tidak secara sederhana merujuk pada suatu teks,
tetapi juga selalu merujuk pada teks dalam hubungannya dengan tradisi yang
terus hidup, yaitu hubungannya dengan person atau komunitas imani yang
memandangnya suci dan normatif.
Definisi Hadits/As-Sunnah
Secara bahasa ada beberapa istilah yang identik dengan hadits,
yaitu as-sunnah, Al Khabar,dan al hadits itu sendiri. Al Sunnah merupakan Al
thoriqoh Al maslulah atau tradisi jalan yang dilalui / dilakukan baik yang
terpuji dan tercela, Al Sunnah adalah jalan hidup, maka Sunnah nabi berarti
jalan hidup nabi. Oleh karena itu Al Sunnah adalah lawan dari bid'ah (mengada
ada) yaitu amalan atau tradisi agama yang tidak di dasari dari jalan hidup nabi
baik sebelum dan sesudah diangkatnya nabi sebagai rosul.
Hadits yang secara etimologis berarti cerita, penuturan atau laporan,
adalah sebuah narasi. Biasanya narasi ini sangat singkat dengan tujuan memberi
informasi tentang apa yang dikatakan, dilakukan, disetujui atau tidak di
setujui oleh nabi Muhammad.
1. Nabi/ hadits sebagai penjelas Al quran
2. Nabi / hadits sebagai pembuat hukum
3. Nabi sebagai teladan dan hadits sebagai
penggambaran perbuatan yang harus ditiru oleh umat Islam.
4. Nabi wajib di taati dan hadits harus di
pedomani oleh umatnya.
Dalam ilmu hadits terdapat 3 unsur : sanad,matan dan rawi. Sanad merupakan rangkaian mata rantai silsilah orang /periwayat yang menyampaikan isi (matan) hadits dari nabi. Sedangkan matan adalah materi informasi yang di sandarkan pada nabi, adapun rawi adalah orang yang menyampaikan atau menuliskan dalam suatu kitab mengenai hal yang pernah di dengar atau di terima dari gurunya perihal hadits nabi.
1. Persambungan sanad para perawi.
2. Keadilan perawi.
3. Tingkat perawi dalan memelihara keaslian hadits(dhabit).
4. Terhindar dari syadz.
5. Terhindar dari illat. Sementara
kata matan berarti tanah yang tinggi.
Definisi Ijtihad
Ijtihad berasal
dari kata jahada, yang secara etimologis berarti mencurahkan segala kemampuan
berfikir untuk mendapatkan sesuatu yang sulit atau ingin dicapainya (badzp
al-juhdi wa al-thaqati/mencurahkan segala kemampuan dan kekuatan[1], atau badzlu al-juhdi li
istinbat al-ahkam min al-nass/mencurahkan segala kemampuan untuk merumuskan
sebuah hukum dari teks wahyu).
Dalam kajian
fikih,ijtihad dimaknai sebagai pencurahan segenap kesanggupan secara maksimal
dari seorang fakih (ahli fikih) untuk mendapatkan pemahaman terhadap suatu
hukum.[2]
Dapat juga dipahami
bahwa ijtihad adalah upaya untuk merumuskan sebuah hukum suatu permasalahan
yang tidak ada teksnya. Dengan demikian ijtihad itu terkait dengan pelakunya
yang merupakan ahli fiqih dan bertujuan untuk mengungkap hukum syariat yang
hasilnya adalah dzanni( dugaan).
Artinya kebenaran
dari hasil rumusan fiqih tidak Absolut, yang memiliki kemungkinan salah tetapi
ia benar menurut perumusnya. Jadi ijtihad adalah mengupas makna yang terkandung
dalam sebuah teks untuk diputuskan hukum fiqih dari teks tersebut. Putusan
fiqih itu bersifat subjektif karena berbentuk dugaan atau al-dzan.
Syarat – syarat Melakukan Ijtihad
1. Menguasai bahasa Arab dengan
segala aspeknya.
2. Menguasai ilmu al-qur'an dan
tafsir.
3. Menguasai ilmu hadits dan
pemahaman tentang hadist.
4. Menguasai ilmu ushul fikih
sebagai sarana melakukan ijtihad.
5. Menguasai mawaqif al-ijma'
(beberapa hasil ijma').
6. Menguasai i'lal al hokum (alasan-alasan
dirumuskannya sebuah hukum).
Baca Juga Ya!
Adapun dimensi-dimensi ajaran Agama Islam, yaitu:
Aqidah
Kata Akidah dalam bahasa arab adalah ’aqidah, yang diambil dari kata dasar ‘aqada, ya’qidu, ‘aqdan,’ aqidatan, yang berarti simpul, ikatan, perjanjian. Setelah berbentuk menjadi ‘aqidah, maka ia bermakna keyakinan. Dengan demikian, ‘aqidah, yang berhubungan dengan kata ‘aqdah, menjadi bermakna keyakinan yang kokoh di hati, bersifat mengikat dan mengandung perjanjian.
Syari’ah
Syari’ah dalam konteks kajian hukum Islam lebih menggambarkan
kumpulan norma-norma hukum yang merupakan hasil dari proses tasyri’. Maka dalam
membahas syari’ah diawali dengan membahas tasyri’. Tasyri’ adalah menciptakan
dan menerapkan Syari’ah.
Dalam kajian hukum Islam, tasyri’ sering didefinisikan sebagai
penetapan norma-norma hukum untuk menata kehidupan manusia, baik dalam
hubungannya dengan tuhan maupun dengan umat manusia lainnya. Sesuai dengan obyek penerapannya, maka para ulama Membagi tasyri’ ke dalam dua
bentuk; tasyri’ samawi dan tasyri’ wadl’i.
Tasyri’ samawi adalah penetapan hukum yang dilakukan langsung oleh
Allah dan RasulNya dalam al-Qur’an Dan Sunnah. Ketentuan-ketentuan tersebut
bersifat abadi dan tidak berubah karena tidak ada yang kompeten untuk
mengubahnya selain Allah sendiri.
Sedangkan tasyri’ wadl’i adalah penentuan hukum yang dilakukan para
mujtahid. Ketentuan-ketentuan hukum hasil kajian mereka ini tidak memiliki
sifat mutlak, tetapi bisa berubah-ubah karena merupakan hasil kajian nalar para
ulama yang tidak lepas dari salah karena dipengaruhi oleh pengalaman keilmuan
mereka serta kondisi lingkungan dan dinamika sosial budaya masyarakat di
sekitarnya.
Akhlaq
Secara etimologis, akhlak berarti budi pekerti, tingkah laku atau
tabiat. Sementara itu secara terminologis, akhlakBerarti tingkah laku seseorang yang
didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang
baik.
Tiga pakar di bidang akhlak yaitu Ibnu Miskawaih,Muhammad
al-Ghazali, dan Ahmad Amin menyatakan bahwa akhlak adalah perangai yang melekat
pada diri seseorang yang dapat memunculkan perbuatan baik tanpa
mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu. Tingkah laku itu dilakukan secara
berulang-ulang tidak cukup hanya sekali melakukan perbuatan baik, atau hanya
sewaktu-waktu saja.
Secara terminologis, akhlak berarti tingkah laku seseorang yang didorong oleh suatu keinginan secara sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang baik. Muhammad al-Ghazali menyatakan bahwa akhlak adalah perangai yang melekat pada diri seseorang yang dapat memunculkan Perbuatan baik tanpa mempertimbangkan pikiran terlebih dahulu. Perangai sendiri mengandung pengertian sebagai suatu sifat dan watak yang merupakan bawaan seseorang.


Komentar
Posting Komentar